Kamis, 16 Oktober 2008

Ketentuan teknis dinding dan kolom antisipasi gempa

. Kamis, 16 Oktober 2008

Ketentuan teknis untuk dinding dan kolom praktis dibawah ini merupakan ketentuan teknis untuk pembangunan rumah tahan gempa, namun untuk menambah wawasan dan yah…untuk antisipasilah kalo suatu saat terjadi gempa beneran… smoga bener ga terjadi deh...

Selain itu, mungkin ini bisa bermanfaat dan untuk pertimbangan langkah ke depan anda bila ingin membangun rumah dan mungkin para pemborong rumah,arsitek kita mungkin juga dah tau kali… karena meskipun rumah dengan biaya besar dan megah kelihatan kokoh tapi tidak menjamin rumah tersebut kuat menahan gempa. Maksud kami ini bukan rumah yang bener tahan gempa tapi setidaknya mampu menahan dan mengurangi efek gempa tersebut.

Ketentuan teknis dinding :
1. Dinding bangunan pada saat terjadi gempa akan menerima beban permukaan pada arah lurus dinding dan beban geser pada arah sejajar

2. Kekuatan dinding menahan beban dipengaruhi oleh adanya angker pada sisi dinding atau karena adanya perkuatan (kolom praktis) pada dinding sendiri
3. Dinding ampig kerena terletak pada bagian tinggi, bila terkena beban gempa akan mengalami defleksi yang besar, oleh karena itu perlu perkuatan rangka dinding
4. Dinding harus diangker 1,50 meter kali panjang batu bata atau bataco. Dipasang setiap sepuluh lapis bata merah atau tiga lapis bataco,
5. Jika luas dinding lebih dari 12 meter persegi atau panjang dinding lima belas kali tebal dinding, maka dinding harus diberi kolom praktis dan balok pengikat

Ketentuan teknis kolom :
1. Bangunan harus menggunakan kolom sebagai rangka pemikul, dapat terbuat dari kayu, beton
bertulang, atau baja
2. Kolom harus diangker pada balok pondasi atau ikatannya diteruskan pada pondasinya
3. Pada bagian akhir atau setiap kolom harus diikat dan disatukan dengan balok keliling/ring balok dari kayu, beton bertulang atau baja
4. Rangka bangunan (kolom, ring balok, dan sloof) harus memiliki hubungan yang kuat dan kokoh
5. Kolom/tiang kayu harus dilengkapi dengan balok pengkaku untuk menahan gaya lateral gempa
6. Pada rumah panggung antara tiang kayu harus diberi ikatan diagonal



Related Posts by Categories



7 komentar:

Seno mengatakan...

tipsnya bagus banget tuh, kita kan rawan gempa terutama bengkulu.

Paket Aqiqah mengatakan...

mampir ah.. kenalan.. sambil berharap dapat ilmu dan backlink:D

Baju Anak mengatakan...

Tips nya mantaab..keep posting

Alat Kesehatan mengatakan...

Terima Kasiiiiiih.. Amat Sangat Membantu Sekali!!

Aqiqah Murah mengatakan...

wah....makin oke aja neh Blognya....Selamet2...nice Job yah.....apa kabarnya ? ditunggu mampir2nya yah....

Harga Alat bantu Dengar mengatakan...

Blognya keren banget bro….
Blognya umurnya udah berapa tahun bro?

business ideas mengatakan...

untuk wilayah Indonesia yang rawan gempa, sudah seharusnya rumah yang dibangun harus bisa tahan terhadap goncangan gempa. sayangnya masih banyak masyarakat yang asal bangun tanpa mengikuti spesifikasi yang sudah ditentukan. thanks sudah berbagi ketentuan teknis bangunan.

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Blog rumah_ku is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com